Ticker

50/recent/ticker-posts

Ad Code

𝐇𝐚𝐥𝐨 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐂𝐡𝐚𝐧𝐧𝐞𝐥 𝐁𝐥𝐨𝐠𝐠𝐞𝐫 𝐏𝐨𝐭𝐫𝐞𝐭 𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚|𝐑𝐞𝐤𝐨𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐆𝐚𝐦𝐞 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 (𝐏𝐀𝐑𝐀𝐃𝐀𝟒𝐃)|𝐌𝐢𝐧𝐢𝐦𝐚𝐥 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐑𝐏.𝟓𝟎𝟎𝟎|𝐌𝐞𝐧𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐏𝐮𝐥𝐬𝐚|𝐘𝐮𝐤 𝐆𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐮𝐠𝐚 !!

KASUS PERUSAKAN CCTV DI PEJOMPONGAN BAKAL DIUSUT TUNTAS

Pemprov DKI melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mengusut kasus dugaan perusakan kamera pengawas (Closed-Circuit Television/CCTV) oleh oknum tidak bertanggungjawab saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Senin (25/8) kemarin.


"Merusak fasilitas ini berpotensi menimbulkan situasi tidak kondusif,”


Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Ia menegaskan, tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.


“Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,” ujarnya, Selasa (26/8).


Dilanjutkan Budi, keberadaan CCTV penting dalam membantu menjaga keamanan kota dan berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden.


"Merusak fasilitas ini berpotensi menimbulkan situasi tidak kondusif,” jelasnya.


Sebagai informasi, perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan pelanggaran tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). 


Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.


Karena itu, Budi menegaskan, pihaknya  akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius guna memberikan efek jera.


“Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan berkoordinasi dengan kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” tandasnya.


Post a Comment

0 Comments