Ticker

50/recent/ticker-posts

Ad Code

𝐇𝐚𝐥𝐨 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐂𝐡𝐚𝐧𝐧𝐞𝐥 𝐁𝐥𝐨𝐠𝐠𝐞𝐫 𝐏𝐨𝐭𝐫𝐞𝐭 𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚|𝐑𝐞𝐤𝐨𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐆𝐚𝐦𝐞 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 (𝐏𝐀𝐑𝐀𝐃𝐀𝟒𝐃)|𝐌𝐢𝐧𝐢𝐦𝐚𝐥 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐑𝐏.𝟓𝟎𝟎𝟎|𝐌𝐞𝐧𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐏𝐮𝐥𝐬𝐚|𝐘𝐮𝐤 𝐆𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐮𝐠𝐚 !!

CKTRP JAKPUS HENTIKAN PEMBANGUNAN RUMAH ENAM LANTAI

Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, Rabu (17/9),  menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan pembangunan rumah enam lantai di Gambir dan Menteng yang melanggar perizinan.


"Lokasi bangunan berada di zonasi pemukiman R1 dengan maksimal izin empat lantai, "


Kedua bangunan yang melanggar perizinan berlokasi di Jalan Phb Petojo Selatan RT 15 / RW 05 Petojo Utara, Gambir dan Jalan Raden Saleh II RT 01/RW 03, Cikini, Menteng. .


Koordinator Penindakan Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Budi Gunawan mengatakan, pihaknya memasang segel dan police line pada dua bangunan yang   melanggar perizinan bangunan gedung (PBG) tersebut.


"Lokasi bangunan berada di zonasi pemukiman R1 dengan maksimal izin empat lantai, Namun, pemilik secara sengaja membangun sebanyak enam lantai. Ini masuk kategori pelanggaran berat," kata Budi Gunawan.  


Ditambahkan Budi, pihaknya memberikan sanksi penghentian kegiatan pembangunan lantai 5 dan 6. Sementara, aktivitas di lantai I hingga 4 dapat dilanjutkan sesuai izin yang telah dikantongi pemilik.


"Kami sudah meminta agar pekerja tidak melanjutkan proses pembangunan lantai lima dan enam dan tidak mencabut spanduk segel yang telah dipasang karena akan dikenakan sanksi pidana,' ungkapnya.


Ditegaskan Budi, pihaknya akan akan memberikan Surat Perintah Bongkar kepada pemilik bangunan dalam kurun waktu dua pekan ke depan.


"Jika masih diabaikan, kami akan mengerahkan petugas membongkar bangunan yang melanggar perizinan," tegasnya.


Sementara Ketua RT 15/RW 05 Petojo Utara, Tony, mengapresiasi sanksi tegas yang telah dikenakan kepada pemilik bangunan yang melanggar perizinan.


"Semoga pelanggaran bangunan lantai lima dan enam segera dibongkar. Ini sudah melanggar aturan dan tidak boleh dibiarkan," tandasnya.


Post a Comment

0 Comments