Ticker

50/recent/ticker-posts

Ad Code

𝐇𝐚𝐥𝐨 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐂𝐡𝐚𝐧𝐧𝐞𝐥 𝐁𝐥𝐨𝐠𝐠𝐞𝐫 𝐏𝐨𝐭𝐫𝐞𝐭 𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚|𝐑𝐞𝐤𝐨𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐆𝐚𝐦𝐞 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 (𝐏𝐀𝐑𝐀𝐃𝐀𝟒𝐃)|𝐌𝐢𝐧𝐢𝐦𝐚𝐥 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐑𝐏.𝟓𝟎𝟎𝟎|𝐌𝐞𝐧𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐏𝐮𝐥𝐬𝐚|𝐘𝐮𝐤 𝐆𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐮𝐠𝐚 !!

187 PERMOHONAN SURAT IZIN PRAKTIK DI DUREN SAWIT SUDAH DITERBITKAN

Sebanyak 187 permohonan Surat Izin Praktik (SIP) yang diajukan melalui Unit Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dalam periode Januari-September 2025 telah berhasil diterbitkan.


"Dalam waktu paling lambat tiga hari kerja"


Kepala UP PM-PTSP Kecamatan Duren Sawit, Wachid Wahyudi mengatakan, sebagian besar penerbitan izin dilakukan secara daring melalui laman Jakevo.jakarta.go.id.


"Sebanyak 187 SIP yang kami terbitkan itu terdiri atas izin praktik dokter umum dan fisioterapis," ujarnya, Selasa (7/10).


Wachid menjelaskan, seluruh permohonan yang diajukan pemohon telah disetujui setelah berkas persyaratan diunggah secara lengkap melalui laman Jakevo.jakarta.go.id.


Ia menegaskan bahwa proses pembuatan SIP mudah dan tidak dipungut biaya. Pemohon cukup mengunggah seluruh persyaratan ke laman tersebut, dan apabila dokumen dinyatakan lengkap, permohonan langsung diproses.


"Dalam waktu paling lambat tiga hari kerja, SIP sudah diterbitkan dengan masa berlaku selama lima tahun," terangnya.


Wachid menjelaskan, untuk Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Umum di fasilitas pelayanan kesehatan, pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen, antara lain formulir izin praktik yang diisi secara elektronik, identitas diri, izin operasional atau sertifikat standar fasilitas kesehatan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.


Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan salinan ijazah, surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan, surat keterangan dari pimpinan bagi aparatur negara, dan pas foto terbaru ukuran 4x6 sentimeter.


"Pemohon juga harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak melakukan tindakan aborsi, menaati peraturan, serta melaksanakan etika profesi dengan baik," ungkapnya.


Untuk izin praktik fisioterapis, imbuh Wachid, persyaratannya hampir sama dengan dokter umum. Pemohon wajib mengisi formulir secara elektronik melalui laman jakevo.jakarta.go.id, melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik, dan surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja.


"Pemohon juga perlu membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan menaati peraturan dan melaksanakan etika profesi," ucapnya.


Ia berharap masyarakat, khususnya tenaga kesehatan di wilayah Duren Sawit dapat memanfaatkan layanan daring ini agar proses perizinan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.


"Melalui sistem daring ini, proses izin menjadi lebih mudah, transparan, dan bisa dilakukan kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor," tandasnya.


Post a Comment

0 Comments