Ticker

50/recent/ticker-posts

Ad Code

𝐇𝐚𝐥𝐨 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐂𝐡𝐚𝐧𝐧𝐞𝐥 𝐁𝐥𝐨𝐠𝐠𝐞𝐫 𝐏𝐨𝐭𝐫𝐞𝐭 𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚|𝐑𝐞𝐤𝐨𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐆𝐚𝐦𝐞 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 (𝐏𝐀𝐑𝐀𝐃𝐀𝟒𝐃)|𝐌𝐢𝐧𝐢𝐦𝐚𝐥 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐑𝐏.𝟓𝟎𝟎𝟎|𝐌𝐞𝐧𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐏𝐮𝐥𝐬𝐚|𝐘𝐮𝐤 𝐆𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐮𝐠𝐚 !!

OPD DI JAKPUS DISOSIALISASIKAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat, Kamis (2/10), disosialisasikan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Informasi Rencana Kota (IRK) dan Gedung Pemda.


"Pembangunan gedung harus memenuhi standar teknis, aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta keserasian lingkungan,"


Kegiatan yang diinisiasi Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat ini, dibuka Wakil Wali Kota, Eric Phahlevi Zakaria Lumbun.


Eric mengatakan bahwa pembangunan di Jakarta Pusat memiliki kompleksitas yang tinggi. Di tengah kepadatan penduduk, keterbatasan lahan, serta perkembangan ekonomi yang sangat cepat, kata Eric, dibutuhkan instrumen pengendalian yang efektif. Salah satunya adalah aturan PBG.


"PBG untuk menjamin bahwa setiap pembangunan gedung memenuhi standar teknis, memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta keserasian dengan lingkungan sekitar," ujarnya.


Selain PBG, lanjut Eric, pesertta juga diedukasi soal IRK yang merupakan panduan perencanaan tata ruang yang komprehensif, memberikan kejelasan arah pembangunan kepada seluruh emangku kepentingan.


Menurut Eric, dengan IRK dapat menghindari pembangunan yang tumpang tindih, mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang, serta memastikan bahwa pengembangan wilayah berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.


"IRK menjadi sarana transparansi pemerintah kepada masyarakat, sehingga warga dapat mengetahui dengan jelas rencana tata ruang yang berlaku dan berpartisipasi aktif dalam pengawasannya," jelasnya.


Kepada jajarannya, Eric meminta untuk menjadikan PBG sebagai instrumen kepastian hukum, IRK sebagai panduan arah pembangunan, dan gedung pemda sebagai simbol transformasi pelayanan publik yang modern.


"Ketiga hal ini merupakan satu kesatuan yang saling mendukung, sehingga pembangunan di Jakarta Pusat tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.


Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat, Zulkifli Z Zulfikar menambakan, sosialisasi ini merupakan upaya melaksanakan amanat UU  Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.


"Sosialisasi ini untuk memberi pemahaman kepada peserta tentang pergantian izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi PBG," tandasnya.


Post a Comment

0 Comments