Ticker

50/recent/ticker-posts

Ad Code

𝐇𝐚𝐥𝐨 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐂𝐡𝐚𝐧𝐧𝐞𝐥 𝐁𝐥𝐨𝐠𝐠𝐞𝐫 𝐏𝐨𝐭𝐫𝐞𝐭 𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚|𝐑𝐞𝐤𝐨𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐆𝐚𝐦𝐞 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 (𝐏𝐀𝐑𝐀𝐃𝐀𝟒𝐃)|𝐌𝐢𝐧𝐢𝐦𝐚𝐥 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐑𝐏.𝟓𝟎𝟎𝟎|𝐌𝐞𝐧𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐏𝐮𝐥𝐬𝐚|𝐘𝐮𝐤 𝐆𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐮𝐠𝐚 !!

PEMULIHAN EKOLOGIS DI PULAU PARI TERUS DIINTENSIFKAN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu bersama pemerintah pusat terus melakukan upaya pemulihan ekologis di kawasan Pulau Pari. Langkah ini dilakukan akibat adanya pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Gugus Lempeng, Pulau Biawak, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.


"Mengembalikan ekosistem di kawasan Pulau Pari,"


Lurah Pulau Pari, Muhammad Ardiansyah mengatakan, kerusakan ekologis di kawasan tersebut berawal dari aktivitas pembangunan dan reklamasi di Gugus Lempeng pada 17 Januari 2025 lalu, yang menyebabkan sekitar 20.000 tanaman mangrove rusak.


"Setelah dilakukan pengawasan, pembangunan wisata dan resor ini diketahui belum memenuhi izin dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) hingga akhirnya diberhentikan oleh pemerintah daerah bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada akhir Januari lalu," ujarnya, Rabu (8/10).


Menurut Ardiansyah, pembangunan wisata dan resor tersebut sempat membuat masyarakat resah. Selain merusak lingkungan, aktivitas itu juga mengganggu kegiatan para nelayan dalam mencari nafkah.


"Untuk mengembalikan ekosistem di kawasan Pulau Pari, kami dari Pemkab Kepulauan Seribu bersama pemerintah pusat, komunitas, dan masyarakat terus melakukan penanaman kembali pohon mangrove dan terumbu karang," terangnya.


Ia menambahkan, proses pemulihan mangrove hingga tumbuh besar dan lebat membutuhkan waktu lama. Untuk itu, ia mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga dan merawat biota laut yang ada di perairan Kepulauan Seribu.


"Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Mari kita jaga alam demi keberlangsungan hidup dan warisan untuk anak cucu di masa mendatang," terangnya.


Sementara itu, Kasi Teknis Ahli Bidang Peran serta Masyarakat Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu, Riza Lestari Ningsih menegaskan, perizinan pembangunan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya bertugas melakukan pengawasan.


"Pada September lalu kami menerima laporan bahwa plang penghentian pembangunan hilang dari lokasi. Kami langsung melakukan pengecekan dan melapor, dan beberapa hari kemudian plang tersebut sudah kembali terpasang di lokasi," bebernya.


Di sisi lain, Sumiati, warga RT 02/04 Kelurahan Pulau Pari, mengaku kecewa dengan adanya pembangunan wisata dan resor yang telah merusak ekosistem pulau.


Ia menuturkan, meski pencabutan pohon mangrove sudah terjadi, masyarakat kini berupaya melakukan pemulihan melalui gerakan penanaman kembali.


"Sedikit demi sedikit kami sudah mulai menanam mangrove lagi. Mudah-mudahan bisa tumbuh dengan baik. Kami akan ikut memastikan tidak ada pembangunan yang merusak ekosistem di sini," tandasnya.


Post a Comment

0 Comments