Ticker

50/recent/ticker-posts

Ad Code

𝐇𝐚𝐥𝐨 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐂𝐡𝐚𝐧𝐧𝐞𝐥 𝐁𝐥𝐨𝐠𝐠𝐞𝐫 𝐏𝐨𝐭𝐫𝐞𝐭 𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚|𝐑𝐞𝐤𝐨𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐆𝐚𝐦𝐞 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 (𝐏𝐀𝐑𝐀𝐃𝐀𝟒𝐃)|𝐌𝐢𝐧𝐢𝐦𝐚𝐥 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐑𝐏.𝟓𝟎𝟎𝟎|𝐌𝐞𝐧𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐏𝐮𝐥𝐬𝐚|𝐘𝐮𝐤 𝐆𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐮𝐠𝐚 !!

BPOM - PMJ Bongkar Gudang Sediaan Farmasi Ilegal Senilai Rp2,74 M

Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM) RI bersinergi dengan Polda Metro Jaya, membongkar gudang sediaan farmasi ilegal berskala besar di Jakarta Barat.


"Temuan yang disita adalah produk obat penambah stamina pria,"


Operasi gabungan ini berhasil menyita barang bukti senilai total Rp2,74 miliar dari gudang yang telah beroperasi selama empat tahun.


Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar,  mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang kuat di Jakarta.


"Kami terus berupaya secara optimal memerangi penyalahgunaan obat dan kejahatan sediaan farmasi ilegal untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia," tegas Taruna Ikrar seperti dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis (13/11).


Ia mengungkapkan, operasi gabungan yang digelar pada 30 Oktober 2025 di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat berhasil menemukan 65 jenis produk ilegal dengan jumlah keseluruhan 9.077 kemasan.


Temuan terdiri dari 15 item obat tanpa izin edar/TIE (4.027 kemasan) senilai Rp1,4 miliar serta 29 item obat bahan alam (OBA) TIE (3.151 kemasan) senilai Rp770 juta.


OBA yang ditemukan merupakan produk yang termasuk dalam daftar peringatan publik BPOM karena diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang tidak seharusnya ditambahkan ke dalam produk OBA. Selain itu, ditemukan pula 21 item (1.899 kemasan) suplemen kesehatan TIE senilai Rp551 juta.


"Mayoritas temuan yang disita adalah produk obat dengan klaim penambah stamina pria yang diduga keras mengandung BKO sildenafil dan turunan," ungkapnya.  


Ia menegaskan, penggunaan produk semacam ini sangat berisiko terhadap kesehatan. Seluruh barang bukti saat ini  sedang dalam proses pengujian laboratorium lebih lanjut.


"Efek membahayakan yang mungkin terjadi, antara lain kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pembengkakan pada wajah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian, jika digunakan dalam dosis tinggi atau jangka panjang," tegasnya.


Ia menjelaskan, modus operandi pelaku berinisial MU terbilang cerdik. Pelaku berperan sebagai supplier dan tidak memiliki toko online maupun offline sendiri. Pelaku menerima pesanan dari pelanggan (pemilik toko online) melalui aplikasi WhatsApp.


Setelah ketersediaan produk dikonfirmasi, pelanggan akan mengirimkan resi pengiriman untuk dicetak pelaku yang kemudian mengirimkan produk ilegal tersebut ke seluruh wilayah Indonesia.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui penjualan dari gudang ini mencapai 70 paket kiriman per hari dengan estimasi keuntungan bersih harian sekitar Rp1,1 juta.


"Pelaku saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan diproses secara pro-justitia dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan pada Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan sanksi pidana paling lama 12 tabun atau denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya.


Post a Comment

0 Comments