Ticker

50/recent/ticker-posts

Ad Code

𝐇𝐚𝐥𝐨 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐂𝐡𝐚𝐧𝐧𝐞𝐥 𝐁𝐥𝐨𝐠𝐠𝐞𝐫 𝐏𝐨𝐭𝐫𝐞𝐭 𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚|𝐑𝐞𝐤𝐨𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐆𝐚𝐦𝐞 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 (𝐏𝐀𝐑𝐀𝐃𝐀𝟒𝐃)|𝐌𝐢𝐧𝐢𝐦𝐚𝐥 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐑𝐏.𝟓𝟎𝟎𝟎|𝐌𝐞𝐧𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐏𝐮𝐥𝐬𝐚|𝐘𝐮𝐤 𝐆𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐮𝐠𝐚 !!

DPRD Fasilitasi Enam Raperda ke Kemendagri untuk Proses Evaluasi

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin memastikan pihaknya memfasilitasi enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi.


"Sudah difasilitasi ke Kemendagri,"


Keenam Raperda tersebut meliputi, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan; Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR); Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD); Raperda Jaringan Utilitas; Raperda Pembentukan, Perubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan; dan Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda.


“Sudah difasilitasi ke Kemendagri,” ujar Khoirudin, usai memimpin Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (28/11).


Ia menjelaskan, seluruh unsur pimpinan DPRD, komisi, dan fraksi telah sepakat terkait Raperda penataan wilayah Jakarta. Namun, untuk Raperda perubahan badan hukum PAM Jaya, sejumlah fraksi masih memberikan catatan kritis.


“Terkait pemekaran dan perubahan batas wilayah, semuanya bulat menyetujui. Tapi untuk perubahan badan hukum PAM Jaya, memang ada yang setuju dan ada yang belum,” jelasnya.


Menurut Khoirudin, fraksi yang belum menyetujui pada dasarnya meminta penjelasan lebih mendalam serta data pendukung yang bersifat terbatas dan hanya bisa diperoleh melalui permintaan resmi.


“Saya akan minta data-data itu. Setelah lengkap, semua akan kami kumpulkan lagi supaya clear and clean. Karena ini sebenarnya hanya perubahan bentuk badan hukum,” katanya.


Menurut Khoirudin, aspek teknis terkait tarif, kewenangan, hingga kewajiban PAM Jaya nantinya akan diatur dalam peraturan daerah yang lebih spesifik.


Khoirudin menilai, perbedaan pandangan yang muncul dari sejumlah fraksi sebagai bentuk kepedulian terhadap pelayanan air bersih di ibu kota.


“Teman-teman di fraksi hanya khawatir, karena rasa cinta dan kepedulian terhadap PAM Jaya,” tuturnya.


DPRD, sambung Khoirudin, juga menegaskan perlunya peran legislatif dalam penetapan tarif air ke depan. Khoirudin menekankan bahwa sebagai wakil masyarakat, DPRD harus dilibatkan dalam proses tersebut.


“Karena tarif ini dikenakan ke masyarakat. Kita sebagai wakil masyarakat tidak boleh dilewati. Kita harus tahu dan harus setuju,” tegasnya.


Ia memastikan, setelah proses fasilitasi Kemendagri selesai, DPRD akan kembali menggelar Rapimgab untuk menyempurnakan catatan evaluasi sebelum dibahas dalam rapat paripurna.


“Nanti kita akan godok bersama, bahas bersama, dan sepakati bersama dalam perda baru yang mengatur penentuan tarif,” tandasnya.


Post a Comment

0 Comments