Ticker

50/recent/ticker-posts

Ad Code

𝐇𝐚𝐥𝐨 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐂𝐡𝐚𝐧𝐧𝐞𝐥 𝐁𝐥𝐨𝐠𝐠𝐞𝐫 𝐏𝐨𝐭𝐫𝐞𝐭 𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚|𝐑𝐞𝐤𝐨𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐆𝐚𝐦𝐞 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 (𝐏𝐀𝐑𝐀𝐃𝐀𝟒𝐃)|𝐌𝐢𝐧𝐢𝐦𝐚𝐥 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐑𝐏.𝟓𝟎𝟎𝟎|𝐌𝐞𝐧𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐏𝐮𝐥𝐬𝐚|𝐘𝐮𝐤 𝐆𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐮𝐠𝐚 !!

Pemprov Larang Bersepatu Roda di Jalan Raya

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan larangan meluncur dengan sepatu roda di jalan raya yang padat kendaraan bermotor.


"Kita akan memberikan proses terhadap itu,"


Selain bisa mencelakakan diri sendiri, menurut Pramono, aksi ini juga dapat membahayakan pengendara.


"Enggak boleh sepatu roda atau apa pun melakukan aktivitas di jalan terbuka seperti itu," kata Pramono, Kamis (13/11).


Pernyataan ini dilontarkan Pramono,terkait aktivitas pesepatu roda yang videonya viral meluncur di tengah kemacetan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.


Pramono menegaskan, Pemprov DKI akan menindak para pesepatu roda jika kembali melakukan aksinya di jalan raya.


"Saya minta kalau kemudian dilakukan sekali lagi, kita akan memberikan proses terhadap itu," tegasnya.


Sekadar diketahui, saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku dengan memanfaatkan rekaman CCTV serta keterangan saksi.


Aksi tersebut berpotensi melanggar Pasal 299 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur sanksi kurungan maksimal 15 hari atau denda sebesar Rp100.000.


Post a Comment

0 Comments