Ticker

50/recent/ticker-posts

Ad Code

𝐇𝐚𝐥𝐨 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐂𝐡𝐚𝐧𝐧𝐞𝐥 𝐁𝐥𝐨𝐠𝐠𝐞𝐫 𝐏𝐨𝐭𝐫𝐞𝐭 𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚|𝐑𝐞𝐤𝐨𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐆𝐚𝐦𝐞 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 (𝐏𝐀𝐑𝐀𝐃𝐀𝟒𝐃)|𝐌𝐢𝐧𝐢𝐦𝐚𝐥 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐑𝐏.𝟓𝟎𝟎𝟎|𝐌𝐞𝐧𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐏𝐮𝐥𝐬𝐚|𝐘𝐮𝐤 𝐆𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐮𝐠𝐚 !!

Toko Kosmetik Jual Obat Golongan G Tanpa Izin di Matraman Ditindak

Puluhan petugas gabungan menggerebek sebuah toko kosmetik yang diduga menjual obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin di Jalan Pisangan Baru III, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.


"Kami juga menutup sementara toko ini"


Penggerebekan tersebut melibatkan sekitar 25 personel gabungan dari unsur Satpol PP, dibantu TNI/Polri, Linmas, serta petugas Puskesmas Kecamatan Matraman.


Kepala Satpol PP Kecamatan Matraman, Andik Sukaryanto mengatakan, dari penggerebekan itu pihaknya berhasil mengamankan lebih dari ribuan butir obat psikotropika. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor kecamatan untuk dimusnahkan.


"Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan dan aduan warga melalui media sosial. Toko kosmetik ini ditengarai menjual obat keras golongan G secara ilegal," ujarnya, Rabu (26/11).


Andik merinci, total ada 7.191 butir obat golongan G dari berbagai jenis yang berhasil diamankan, mulai dari Alprazolam, Eximer, hingga Tramadol. Obat-obatan tersebut dijual dengan harga murah, yakni sekitar Rp10 ribu hingga Rp30 ribu per butir.


"Usai penggerebekan, selain mendata pelaku atau pedagang, kami juga menutup sementara toko ini," terangnya.


Sementara itu, petugas Puskesmas Kecamatan Matraman, Kemal Pradana


menambahkan, penyisiran terhadap obat-obatan keras dilakukan karena ditengarai sering disalahgunakan oleh anak-anak remaja.


Menurutnya, peredaran obat tanpa izin ini juga melanggar Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme).


"Saya berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi penjual maupun pihak lain yang mencoba nekat menjual obat terlarang," tandasnya.


Post a Comment

0 Comments