Ticker

50/recent/ticker-posts

Ad Code

𝐇𝐚𝐥𝐨 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐂𝐡𝐚𝐧𝐧𝐞𝐥 𝐁𝐥𝐨𝐠𝐠𝐞𝐫 𝐏𝐨𝐭𝐫𝐞𝐭 𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚|𝐑𝐞𝐤𝐨𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐆𝐚𝐦𝐞 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 (𝐏𝐀𝐑𝐀𝐃𝐀𝟒𝐃)|𝐌𝐢𝐧𝐢𝐦𝐚𝐥 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐑𝐏.𝟓𝟎𝟎𝟎|𝐌𝐞𝐧𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐏𝐮𝐥𝐬𝐚|𝐘𝐮𝐤 𝐆𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐮𝐠𝐚 !!

SOSIALISASI PBG DAN RDTR DI JAKBAR DIIKUTI 500 PESERTA

Sebanyak 500 peserta mengikuti sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat. 


"Mencegah adanya bangunan liar"


Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim mengatakan, sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat mengetahui prosedur dan manfaat dari PBG dan RDTR, serta memahami bahwa aturan-aturan tersebut dibuat untuk kepentingan bersama.


"Melalui pemahaman yang baik, kita dapat mencegah adanya bangunan liar, sengketa lahan, dan ketidakteraturan tata kota di Jakarta Barat," ujarnya, Rabu (17/9). 


Firmanudin menjelaskan, pembangunan kota tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran serta aktif masyarakat. Sebab, dengan PBG ini warga bisa memastikan bahwa setiap bangunan yang didirikan aman, tertata rapi, dan sesuai peruntukan lahan.


Kemudian, dengan adanya RDTR maka bisa menjadi panduan bagi warga dalam memanfaatkan ruang di wilayahnya. Sehingga, pembangunan dapat diarahkan sesuai dengan perencanaan yang akan berdampak pada lingkungan tempat tinggal yang lebih nyaman, tertib, dan bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari. 


"Saya berharap, melalui kegiatan ini, peserta dapat memperoleh informasi yang jelas agar apabila ingin mendirikan atau merenovasi bangunan, prosesnya bisa dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," bebernya. 


Sementara itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Sunawan menuturkan, sosialisasi ini dilakukan untuk mengimplementasikan atau mewujudkan amanat dari Undang Undang Cipta Kerja. 


Menurutnya, sosialisasi yang dihadiri 500 peserta dari unsur pemerintah, pengurus lingkungan, hingga pelaku usaha ini bertujuan memastikan pembangunan sesuai standar teknis, hukum, dan keselamatan. Selain itu, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penataan ruang yang aman, nyaman, dan produktif. 


"Kami harapkan nantinya tidak banyak kesalahan pada saat proses permohonan karena warga sebagai pemilik lahan atau bangunan harus tahu aturan supaya tidak terjadi miss informasi dalam prosesnya," tandasnya.


Post a Comment

0 Comments