Ticker

50/recent/ticker-posts

Ad Code

𝐇𝐚𝐥𝐨 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐦𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐂𝐡𝐚𝐧𝐧𝐞𝐥 𝐁𝐥𝐨𝐠𝐠𝐞𝐫 𝐏𝐨𝐭𝐫𝐞𝐭 𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚|𝐑𝐞𝐤𝐨𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐬𝐢 𝐆𝐚𝐦𝐞 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 (𝐏𝐀𝐑𝐀𝐃𝐀𝟒𝐃)|𝐌𝐢𝐧𝐢𝐦𝐚𝐥 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐑𝐏.𝟓𝟎𝟎𝟎|𝐌𝐞𝐧𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐃𝐞𝐩𝐨𝐬𝐢𝐭 𝐏𝐮𝐥𝐬𝐚|𝐘𝐮𝐤 𝐆𝐚𝐛𝐮𝐧𝐠 𝐒𝐞𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐉𝐮𝐠𝐚 !!

712 BADAN PUBLIK RAMPUNGKAN PENGISIAN SAQ E-MONEY 2025

Sebanyak 712 atau 86 persen dari total 829 badan publik, tercatat telah menuntaskan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) E Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025.


“Kami berkomitmen menjaga agar seluruh proses berjalan terbuka dan adil."


Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, capaian ini menunjukkan komitmen tinggi badan publik di Jakarta dalam mendukung keterbukaan informasi.


"Kami memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah menuntaskan pengisian SAQ secara tepat waktu,” ujar Harry, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (16/10).


Ia memaparkan, tim penilai atau verifikator sedang melakukan pemeriksaan terhadap data dukung, laman resmi, serta berbagai keterangan tambahan yang menjadi dasar pemantauan implementasi keterbukaan informasi di ratusan badan publik.


Ditambahkan Harry, pihaknya juga akan menggelar tahap masa sanggah pada 27 hingga  31 Oktober mendatang, untuk memberikan kesempatan bagi badan publik menyampaikan klarifikasi atau sanggahan atas hasil verifikasi awal yang dilakukan tim penilai.


“Kami berkomitmen menjaga agar seluruh proses berjalan terbuka dan adil. Masa sanggah menjadi ruang bagi badan publik untuk memberikan tambahan data atau penjelasan sebelum hasil akhir diumumkan,” jelasnya.


Sementara Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama tim verifikator guna memastikan objektivitas dan akurasi hasil penilaian KIP di Jakarta.


Adapun verifikasi SAQ E-Monev 2023 mencakup 23 kategori badan publik, mulai dari unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMD, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, hingga perangkat daerah.


“Verifikasi SAQ tidak sekadar memeriksa data administratif, tetapi memastikan sejauhmana badan publik menerapkan prinsip keterbukaan informasi,” ungkapnya


Post a Comment

0 Comments